MEDIASMART.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari laman resmi MK, sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV/2026 tersebut akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2 pukul 19.00 WIB.
Agenda sidang hari ini yaitu penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
KPU menegaskan akan menyampaikan secara terbuka dalam persidangan terkait sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 yang dilayangkan Denny Indrayana dan kawan-kawan.
“Nanti dalam jawaban semuanya akan dijelaskan semuanya dan itu akan disampaikan secara terbuka,” kata Komisioner KPU Idham Kholid, Senin (21/9/2026) malam.
Ia mengatakan, KPU baru mendapati sidang PHPU yang baru diajukan 2 tahun setelah presiden dan wakil presiden terpilih dilantik. Dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ya tentunya kami baru mendapati ada situasi seperti ini dan KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya menghormati proses hukum ini, apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 ya Tahun 2026, prinsipnya KPU menghormati Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Hal senada juga disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan Bawaslu siap menghadapi sidang gugatan PHPU.
“Ya Insya Allah siap,” kata Bagja, kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2026).
Pihaknya telah menyiapkan seluruh keterangan dan dokumen yang dibutuhkan untuk diserahkan ke majelis hakim.
Keterangan akan disampaikan Bawaslu besok dalam persidangan.
“Bahan keterangan sedang kami submit sore ini,” ujar dia.
Pada sidang sebelumnya, hakim konstitusi menyoroti pengawasan yang dilakukan lembaganya dalam kaitannya terkait perkara yang digugat oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Ia memastikan akan menjawab apa yang disoroti majelis hakim.
“Nanti besok kami akan sampaikan di depan sidang MK,” tegas dia.
Perkara tersebut resmi terdaftar di MK pada 17 September 2026, setelah diajukan secara resmi oleh para pemohon pada 10 September 2026.
Permohonan diajukan oleh gabungan elemen masyarakat dan organisasi, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Gugatan ini dipicu oleh persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam berkas permohonannya, kubu pemohon menyoroti dugaan tidak terpenuhinya kualifikasi pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemohon menegaskan bahwa kualifikasi tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Sumber: Tribun News


