MEDIASMART.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta sekaligus Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S. Muljadi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HSM selaku Wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Handojo S. Muljadi tiba di Gedung KPK untuk ada pukul 10.06 WIB.
Kasus pemerasan di Imigrasi
Diberitakan, KPK menetapkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka kasus pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing.
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Sumber: Tribun News


