
SMARTMEDIA.ID – Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Triyono Trihatmodjo, mengungkap pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN) dalam persidangan perkara dugaan korupsi.
Dalam persidangan, Triyono menyebut Direktorat P2 memperoleh alokasi DOKPPN sebesar Rp 75 miliar pada tahun ini.
Hingga Agustus, dana tersebut disebut telah terserap hampir 50 persen.
Namun, ketika ditanya mengenai tempat penyimpanan dana tersebut, Triyono mengaku tidak mengetahui secara persis.
“Saya tidak tahu persis penyimpanannya. Apakah di brankas atau di bank karena pengelolaannya kami serahkan ke masing-masing subdit (sub direktorat -red),” kata Triyono.
Keterangan itu disampaikan dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).
Triyono menjelaskan DOKPPN bukan merupakan anggaran yang melekat pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) P2.
Dana tersebut berada di sekretariat dan dapat digunakan apabila kebutuhan tertentu belum tercakup dalam DIPA P2.
“Kalau ada hal-hal yang memang belum ter-cover di DIPA P2, baru boleh digunakan. Itu adalah dana back up atau pendamping,” ujarnya.
Menurut Triyono, dana tersebut digunakan untuk menjalankan misi penegakan hukum. Salah satunya untuk kegiatan operasi intelijen. “Untuk menjalankan misi-misi penegakan hukum,” kata Triyono.
Dalam persidangan, Triyono juga mengakui dirinya tidak mengetahui secara detail penggunaan DOKPPN.
Sebagai Direktur P2, ia mengatakan hanya mengetahui penggunaan dana tersebut pada level global.
“Jadi saya sebagai Direktur hanya tahu level globalnya saja,” kata Triyono
Menurut Triyono, mekanisme pengajuan dana dilakukan berdasarkan permintaan dari unit yang membutuhkan. Ada proses penilaian atau asesmen sebelum kebutuhan tersebut diajukan untuk pencairan
Sumber: Tribun News


