
SMARTMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan kasus suap proyek di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu, pada Jumat (4/9/2026).
“Hari ini, Jumat (4/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bambang Hermanto tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 08.03 WIB.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, tetapi belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Budi mengatakan, pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar dia.
Sumber: Tribun News


