SMARTMEDIA.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memperluas pengawasan hingga tingkat kecamatan. Pola operasi yang sebelumnya dilakukan melalui tim gabungan akan dikembangkan menjadi pengawasan berbasis wilayah di 31 kecamatan. Langkah itu disiapkan Pemkot Surabaya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo.
Menkomdigi Minta Operator Seluler Batasi Transfer Pulsa Skema tersebut diharapkan mampu menjangkau lebih banyak titik penjualan, termasuk lokasi yang selama ini belum terpantau. Penguatan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemusnahan 43.248.147 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp 64.223.498.295 pada Rabu (26/8/2026). Pemusnahan secara simbolis berlangsung di halaman Balai Kota Surabaya, sedangkan seluruh barang bukti dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kabupaten Mojokerto.
Anggota DPR Usul Audit Korporasi Jadi Syarat Perpanjangan Izin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga perlindungan kesehatan masyarakat.
“Pemusnahan rokok ilegal ini bertujuan untuk menjaga warga Kota Surabaya. Sebab, rokok ilegal tidak diketahui kandungan pastinya,” ujar Eri dalam rilis pers yang diterima, Jumat (28/8/2026). Eri juga menggarisbawahi manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat, termasuk untuk perlindungan pekerja.
Kami juga gunakan untuk yang ada kebutuhan terkait (para pekerja) rokok,” ucap Eri. Eri mengaku khawatir terhadap dampak konsumsi rokok ilegal terhadap kesehatan warga.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih memahami produk tembakau yang dikonsumsi.
Oleh karena itu, ia berharap pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal tersebut memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dari sisi kesehatan. Mendag Budi Amankan Keramik Ilegal Rp 9,8 Miliar di Surabaya “Semoga dengan pemusnahan (rokok ilegal) ini bisa memberikan manfaat bagi warga, khususnya untuk kesehatan warga Kota Surabaya,” tutur Eri.
Perkuat penindakan rokok ilegal Selain memperluas pengawasan, Eri juga mendorong mekanisme penindakan yang lebih cepat ketika petugas menemukan penjualan rokok ilegal. Karena itu, Pemkot Surabaya akan berkonsultasi dengan Bea Cukai mengenai kemungkinan pemberian sanksi secara langsung sesuai ketentuan hukum.
Apa memungkinkan ketika kita dilakukan sidak di bawah dan menemukan langsung bisa kami berikan sanksi,” ucap Eri. Menurutnya, pola penjualan rokok ilegal kini semakin dinamis. Penjual dapat meninggalkan lokasi ketika mengetahui adanya operasi sehingga petugas kesulitan menindak. Jika mekanisme penindakan langsung diperbolehkan, ia memastikan Pemkot Surabaya siap memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Lihat Foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menyangkut penerimaan negara, melainkan juga perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
(Dok. Pemkot Surabaya) Bawa Rombongan Investor Asing “Kalau ternyata diperbolehkan, maka kami dengan Forkopimda Surabaya juga akan menangkapnya bersama-sama. Dengan Forkopimda Kota Surabaya, insyaallah kami bersama terus memberantas rokok ilegal,” jelas Eri.
Pada kesempatan sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan 43,2 juta batang rokok yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp 64,2 miliar. Jika beredar, barang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 36,038 miliar.
UMKM di Bogor Keluhkan Biaya Produksi Rusman menjelaskan pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai. Hasil pajak tersebut kemudian disalurkan kepada pemerintah provinsi dan diteruskan kepada pemerintah kabupaten atau kota.
“Dengan demikian, (peredaran) rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” jelas dia. Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyatakan pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal merupakan hasil penindakan semester I 2026 yang telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Total (rokok ilegal yang dimusnahkan) 43,2 juta batang, dengan kerugian negara diestimasi Rp 64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kami selamatkan sebesar Rp 36 miliar,” ujar Rudy.
Ia menyebut, barang bukti rokok ilegal itu berasal dari dua satuan kerja, yakni Kanwil DJBC Jawa Timur I sebanyak 26,2 juta batang dan Bea Cukai Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang. “Rokok yang kita musnahkan hampir seluruhnya tanpa pita cukai atau polos,” ucap Rudy.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti menuturkan pengawasan berbasis wilayah menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pemberantasan rokok ilegal. Untuk itu, pihaknya mengusulkan kerja sama dengan Bea Cukai agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di 31 wilayah kecamatan. “Ke depan, kami sedang mengajukan kepada Bea Cukai untuk kerja sama bila pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal di Surabaya bisa dilaksanakan di 31 kecamatan,” ujar Irna
luas Kota Pahlawan membutuhkan pola pengawasan yang lebih dekat dengan masyarakat. Apalagi, sekitar 70 persen dari total 43,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan di Kota Surabaya. Lihat Foto Pemusnahan rokok ilegal((Dok. Pemkot Surabaya)) “Dari 43,2 juta (rokok ilegal yang dimusnahkan), sekitar 70 persennya dari (penindakan) di Kota Surabaya,” ungkap Irna. Lebih jauh, Irna juga membeberkan jumlah penindakan di Surabaya meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Karena kewenangan utama penindakan barang kena cukai berada pada Bea Cukai, koordinasi antarlembaga dinilai penting dalam pelaksanaan skema baru tersebut.
kami memohon kepada Bea Cukai untuk membantu rencana Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi) dalam melakukan pemberantasan di 31 wilayah Kota Surabaya,” ucap Irna. Siapkan mekanisme pengawasan Namun, sebelum diterapkan, pola pengawasan di tingkat kecamatan memerlukan prosedur operasional standar (SOP) dan petunjuk teknis. Langkah tersebut untuk memastikan setiap petugas di lapangan memahami kewenangan serta tahapan penindakan.
Keterlibatan petugas di tingkat kecamatan diharapkan dapat memperkuat deteksi terhadap titik penjualan yang belum terjangkau operasi gabungan. “Karena kami berpikir dan juga Pak Wali Kota mengidentifikasi bahwa ini masih banyak (penjual) yang belum terdeteksi atau belum terjangkau,” tutur Irna.
Pasien Cuci Darah Minta Bantuan Iuran BPJS Berlaku Bagi Semua WNI Untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan, Satpol PP dan Bea Cukai sebelumnya akan melakukan sosialisasi kepada para camat. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi tahapan awal dalam penyusunan mekanisme pengawasan di tingkat wilayah. Dalam skema tersebut, unsur Trantib di 31 kecamatan akan menjadi bagian dari tim pengawasan bersama Satpol PP dan Bea Cukai.
Irna menargetkan pengawasan dan penindakan berbasis wilayah di 31 kecamatan mulai direalisasikan tahun 2026. “Nanti timnya pasti ada dari Satpol PP. Nah, turunan dari kami itu nanti ada Kasi Trantib di 31 kecamatan. Insyaallah kami harapkan tahun ini realisasi untuk pelaksanaan itu,” tuturnya. (ADV)
Sumber: Tribun News


