MEDIASMART.ID – Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengevaluasi tata kelola sistem penerimaan calon mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi kasus Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo yang diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru.
“Jika pengelolaan tercecer di banyak PTN dan dikelola secara amatiran, maka peluang dan tindakan penyelewengannya sangat besar. Ini memerlukan perubahan atau perbaikan tata kelola secara karena merugikan masyarakat,” ujar Didik dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/8/2026).
Jalur Mandiri PTN Dinilai Rawan Penyelewengan Saat ini, ia melihat berbagai jenis jalur mandiri diterapkan oleh jurusan dari berbagai PTN.
Mulai dari jalur mandiri berbasis nilai ujian tertulis berbasis komputer (UTBK), jalur mandiri berbasis tes yang diselenggarakan PTN, jalur mandiri berbasis prestasi, hingga jalur mandiri berbasis prestasi olahraga.
Kesetiaan Menjaga Cahaya Kesetaraan Ia menyebut hal itu sebagai “pukat harimau” dalam menjaring calon mahasiswa baru, di mana PTN bisa mendapatkan dana besar lewat jalur mandiri.
Di sisi lain, ia menilai PTN melakukan hal tersebut karena anggaran pendidikan tinggi tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasional.
“Praktek ini dilaksanakan dengan sangat terpaksa karena anggaran pendidikan dicabik-cabik, sehingga pendidikan tinggi merasa tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasionalnya.
Akhirnya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut,” ujar Didik.
Dulu Rektor Unila Kini Rektor Unsoed Kondisi ini diperparah dengan kurangnya pengawasan dari Kemendiktisaintek. Ia menilai, kasus yang terjadi di Unsoed merupakan puncak dari gunung es dari kesemerawutan sistem jalur mandiri PTN.
Apalagi tidak ada standar baku dari Kemendiktisaintek terkait uang kuliah tunggal (UKT) hingga Iuran Pengembangan Institusi (IPI) terhadap mahasiswa dari jalur mandiri.
“Dengan perilaku PTN seperti ini, maka kebebasan di jalur mandiri, penetapan UKT, tawar-menawar iuran IPI, yang ditentukan semau gue, berpeluang menciptakan pasar gelap. Pungutan liar pejabat, makelar atau perantara mudah timbul dari transaksi yang tidak ada standarisasi dan ruwet seperti ini,” ujar Didik.
Saat Jajaran Rektorat Jual Kursi Mahasiswa Baru hingga Ratusan Juta Oleh karena itu, ia mengusulkan agar jalur mandiri PTN dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang lebih baik.
“Karena PTN adalah lembaga negara, maka harus ada peran Kementerian Diktisaintek secara proporsional, tapi signifikan.
Tidak lepas tangan dan tidak membiarkan individu PTN bebas sebebas-bebasnya seperti sekarang,” ujar Didik.
Selain itu, ia mengusulkan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap sistem jalur mandiri PTN ini.
“Ini kemungkinan besar tidak hanya terjadi di Unsoed, tetapi juga di sejumlah PTN lain, yang menjalankan praktek dan sistem seperti ini.
Karena itu, audit investigasi oleh BPK atau BPKP sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kedalaman penyakit ini,” ujar Didik.
Sumber: Tribun News


