MEDIASMART.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia (BE), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (24/8/2026).
Selain Beti, penyidik KPK juga memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Kedua saksi hadir,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026). KPK memeriksa Beti terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di Dinas PUPR Bengkulu.
Purbaya Usap Jidat dan Semprot Kemenhub soal Pungutan di Pelabuhan, Bilang Uang Gelap hingga Rugi Petani Tebu Bakal Gelar Aksi di Depan Istana Presiden pada 1 September 2026.
“Selain itu yang bersangkutan juga dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu (Noprisman atau NOP) pada saat dilakukan penggeledahan,” ungkap dia.
Sementara itu, Agus Suhendra Wijaya diperiksa terkait hasil penggeledahan KPK di rumahnya.
“Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyira uang Rp 4 miliar dari rumah Noprisman kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam penyidikan perkara di Rejang Lebong, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Baca juga: Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Bengkulu Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan guna mengembangkan penyidikan, termasuk terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi, 26 Juli 2026 lalu.
Sumber: Tribun News


