MEDIASMART.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, pemblokiran rekening bank milik nasabah secara sepihak telah menggerus hak konsumen. Hal ini disampaikan dalam merespons pemblokiran rekening bank BUMN milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
“Kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak boleh mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen. Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin oleh UU Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026).
“Jika dana nasabah tidak dapat digunakan, bank perlu memberikan kejelasan mengenai status rekening, prosedur penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dananya,” ujar Rio.
Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Diblokir? Polda Metro: Hanya Penundaan Transaksi Ingatkan Akuntabilitas Bank Ia menjelaskan, kewenangan bank untuk memblokir rekening nasabah harus disertai dengan akuntabilitas agar konsumen tidak mengalami kebingungan.
Konsumen, kata Rio, tidak seharusnya berada dalam posisi yang lemah ketika rekening diblokir sehingga dana tidak dapat digunakan. Terlebih, konsumen perlu mendapatkan kepastian mengenai pihak atau kanal yang harus dihubungi untuk menyelesaikan persoalan tersebut
Warga Pati Tetap Bertahan Karena itu, bank perlu memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai alasan pemblokiran rekening serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh. Selain itu, bank juga harus menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah yang efektif bagi konsumen. “Kewenangan bank harus diimbangi dengan akuntabilitas.
Prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan memang penting, tetapi jangan sampai menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen,” kata Rio.
Lihat Foto Ilustrasi rekening, dana darurat. Dana darurat idealnya berapa. Cara mengumpulkan dana darurat. Dana darurat adalah apa?.
Penerimaan Mahasiswa Bukan dari Kemampuan Membayar Pemblokiran Rekening Mas Botok Sebelumnya, rekening bank milik salah satu warga Pati, Supriyono, yang akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pekan depan, diblokir pada Jumat (21/8/2026).
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto mengatakan, rekening tersebut difungsikan untuk menampung donasi warga yang nominalnya sudah mencapai Rp 80 juta.
“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh, saat dihubungi Kompas.com lewat telepon, Minggu (23/2026).
Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
Warga Pati Tetap Terima Bantuan Langsung di Depan DPR Adhika menjelaskan Bank Mandiri tidak melakukan pemblokiran rekening secara sepihak.
Menurut dia, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan dengan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Adhika.
Bank Mandiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran maupun alasan spesifik di balik tindakan terhadap rekening yang dikaitkan dengan AMPB.
Sumber: Tribun News


