MEDIASMART.ID – Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, eksepsi termohon mengenai kewenangan mengadili beralasan menurut hukum dan patut untuk dikabulkan.
Dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan a quo,” kata Firman, saat membacakan putusan di Ruang Kusuma Admadja IV PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). Firman mengatakan, termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung Republik Indonesia c.q.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Firman, alamat tersebut berada dalam wilayah hukum PN Jakarta Selatan, bukan PN Jakarta Pusat.
Waka BGN Lodewyk Pusung Firman juga mempertimbangkan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 105 tanggal 30 Juli 2026 yang sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk. Warganet Serbu Kolom Komentar Bank Mandiri Dalam putusan itu, PN Jakarta Selatan berpendapat bahwa tindakan upaya paksa terhadap Lodewyk tidak dilakukan di wilayah hukumnya. “Terhadap hal tersebut hakim berpendapat tempat dilakukannya upaya paksa bukanlah patokan yang tepat untuk menentukan kompetensi relatif dalam praperadilan,” ujar Firman.
“Oleh karena yang diuji adalah keabsahan tindakan pejabat yang melakukannya dan bukan peristiwa pidananya. Sehingga tempat kedudukan pejabat tersebutlah yang menjadi penentu. Hakim tidak terikat pada pertimbangan pengadilan negeri lain dengan berpendirian sebagaimana diuraikan di atas,” ujar dia.
Firman menyadari putusan tersebut menimbulkan kondisi ketika dua pengadilan negeri sama-sama menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Lodewyk. Namun, menurut dia, kondisi itu tidak menghilangkan hak Lodewyk untuk mengajukan kembali permohonan praperadilan ke pengadilan yang berwenang.
“Sehingga hak Pemohon untuk memperoleh pengujian atas upaya paksa yang dikenakan terhadap dirinya tetap hidup dan terpelihara,” tegas Firman. Dalam hal ini, Firman mengabulkan eksepsi Kejagung.
Massa Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Firman menyatakan, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk sebagai pemohon. “Membebankan biaya perkara kepada pemohon tersebut sejumlah nihil,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.
Sumber: Tribun News


