MEDIASMART.ID – Ahli hukum keuangan negara, Siswo Suyanto, menyatakan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari keuangan negara. “Artinya, apa yang dikelola di BPJS itu merupakan bagian dari keuangan negara karena BPJS sendiri merupakan institusi pemerintah yang dinyatakan dalam ketentuan atau perundang-undangan sebagai pejabat pemerintah yang mengelola keuangan dalam rangka menjamin kesejahteraan para pesertanya,” kata Siswo dalam persidangan di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Siswo berbicara saat menjadi ahli dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan kerugian negara senilai Rp 24,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Menurut Siswo, BPJS merupakan institusi pemerintah yang mengelola dana untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan para pesertanya.
Dana peserta dikelola institusi pemerintah
Siswo menjelaskan, pendekatan subjek dalam pengelolaan keuangan negara menempatkan seluruh hal yang dikelola pemerintah, termasuk melalui institusi pemerintah, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara.
Dia menegaskan, status dana tersebut tetap berkaitan dengan keuangan negara meskipun sumbernya berasal dari pihak lain, termasuk iuran peserta.
“Itulah sebabnya tadi saya sampaikan, ketika institusi pemerintah mengelola uang pihak-pihak lain, maka itu harus dimasukkan sebagai bagian dari keuangan negara,” kata Siswo.
“Kalau tadi menanyakan atau menyatakan tentang investasi, yaitu uang tersebut dikelola untuk memperoleh manfaat yang nantinya akan diberikan kepada para peserta itu sendiri, bukan kepada negara,” ujarnya.
Menurut dia, pengelolaan dana pihak lain oleh institusi pemerintah menjadi salah satu pembeda dengan perusahaan swasta.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa menyebut dugaan korupsi berlangsung selama 2014–2024 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24,5 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.
“Selama periode 2014 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp 24.548.667.498,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan hingga surat rumah sakit.
Jaksa juga menyebut setelah dana masuk ke rekening peserta, sekitar 75 persen dana diminta ditransfer kepada Renu.
“Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan Renu diduga menikmati sekitar Rp 16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp 5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp 1,63 miliar.
Dalam dakwaan primer, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sumber : Tribun News


