MEDIASMART.ID – Sejumlah koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menyerahkan surat ke Komisi IX DPR RI.
Mereka meminta parlemen segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.
“Untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026, ada dua hal yang kami desak kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi IX yang bermitra dengan MBG. Satu, agar DPR segera memisahkan anggaran pendidikan dan MBG pada APBN 2027,” kata Perwakilan KOSPI, Edy Kurniawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/8/2026).
MK dalam putusannya meminta agar pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.
“Kalaupun tahun 2027 di APBN pemerintah belum bisa memisahkan antara ini dana pendidikan dan dana MBG, tapi kami ingin mengingatkan bahwa MK secara tegas menyatakan bahwa tetap dana MBG tidak boleh mengambil alokasi dari dana pendidikan sebesar 20 persen,” kata Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut.
“Kami memberikan tenggat waktu paling lambat sampai minggu depan DPR harus membuka ruang RDPU dengan masyarakat sipil, mengingat ada urgensi,” tegasnya. Adapun sejumlah organisasi dan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam KOSPI antara lain YLBHI, MBG Watch, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan LHKP Muhammadiyah
Sumber: Tribun News


