MEDIASMART.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, pada Selasa (11/8/2026).
Sidang berikutnya akan mengagendakan penyampaian pendapat atau tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota perlawanan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum Budiman terhadap surat dakwaan.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyampaikan bahwa eksepsi terdakwa telah dibacakan dan diserahkan kepada majelis sehingga persidangan berikutnya difokuskan pada respons dari penuntut umum.
“Sidang ditunda. Sidang berikutnya hari Selasa, minggu depan, tanggal 11 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pengajuan pendapat Penuntut Umum terhadap perlawanan advokat,” kata Brelly, saat menutup persidangan, Selasa.
Merespons hal itu, jaksa penuntut umum menyatakan, membutuhkan waktu untuk menyiapkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Majelis hakim juga memerintahkan agar penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya, sementara tim penasihat hukum tetap mendampingi Budiman selama proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK dalam perkara dugaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 5,8 miliar dan serta berbagai mata uang asing atau valas.
Tim penasihat hukum Budiman menilai, surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang didakwakan kepada kliennya sehingga merugikan hak pembelaan.
Didakwa terima gratifikasi Rp 5,8 miliar Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, 525.000 dollar Singapura, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026.
Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.
“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada sidang 28 Juli 2026.
Menurut jaksa, gratifikasi berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa.
Jaksa juga menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber : Tribun News


