MEDIASMART.ID – Dua rumah sakit, yakni GMC Medical Center dan Eka Hospital Permata Hijau, memastikan puluhan nama yang tercantum dalam dokumen klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan mereka.
Fakta itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Lina Asmahan Abdullah, perwakilan GMC Medical Center, mengatakan pihaknya mengecek seluruh data setelah menerima surat klarifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ngecek di rekam medis kami tidak ada satu pun yang terdaftar di rumah sakit kami. Itu pasiennya fiktif semua,” kata Lina, dalam persidangan.
“Nama-nama itu enggak ada. Enggak pernah masuk ke tempat kami. Jadi kami enggak tahu-menahu. Rekam medis nomornya ada tapi nama pasien berbeda,” lanjut Lina.
Lina menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat kepada rumah sakit untuk memastikan apakah nama-nama yang tercantum dalam dokumen klaim benar pernah dirawat. “Mereka menanyakan apakah pasien-pasien ini benar pasien rumah sakit GMC.
Kami jawab bukan dan itu kita jawabin satu satu perinci. Mereka maunya dirinci, kita perinci semuanya,” kata dia. Menurut Lina, sekitar 11 nama dipertanyakan oleh BPJS.
Seluruhnya dipastikan tidak pernah menjadi pasien GMC Medical Center. Tak hanya itu, Lina juga mengungkapkan dokumen yang diperlihatkan kepada rumah sakit diduga dipalsukan. “Tanda tangan semua palsu,” ucap Lina.
Keterangan senada disampaikan Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan Eka Hospital Permata Hijau, Gabriel.
Dia mengatakan rumah sakitnya juga menerima permintaan klarifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan terkait sejumlah nama yang diduga pernah menjalani perawatan.
“Nama-nama tersebut dengan nominal yang tercantum di billing tersebut tidak ditemukan di dalam sistem informasi rumah sakit kami,” kata Gabriel.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa menyebut dugaan korupsi berlangsung selama 2014–2024 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.
“Selama periode 2015 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24.548.667.498,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan hingga surat rumah sakit.
Jaksa juga menyebut setelah dana masuk ke rekening peserta, sekitar 75 persen dana diminta ditransfer kepada Renu.
“Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan Renu diduga menikmati sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar.
Dalam dakwaan primer, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sumber : Tribun News


