MEDIASMART.ID – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan pejabat di lingkungan Kemenhaj untuk menjaga integritas dan kesucian pelayanan haji dan umrah.
Dahnil menyebutkan, sebagai kementerian baru, Kemenhaj dituntut menghadirkan tata kelola yang profesional, akuntabel, serta memperoleh kepercayaan publik melalui kualitas aparatur sipil negara (ASN).
“Integritas adalah wajah utama Kemenhaj. Ambil seluruh kebaikan yang diwariskan instansi-instansi sebelumnya, tetapi tinggalkan hal-hal yang buruk. Kita sedang membangun budaya baru yang menjadi fondasi kementerian ini,” kata Dahnil dalam keterangan pers, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
“Yang lebih penting adalah membangun karakter ASN yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan orientasi pelayanan kepada jemaah,” kata dia.
“Meritokrasi harus menjadi cara kita bekerja sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan berkembang berdasarkan kapasitas serta kinerjanya,” ujar Dahni.
Setiap ASN Kemenhaj didorong untuk menunjukkan kinerja, kompetensi, dan kapasitas terbaik sehingga penilaian dan pengembangan karier berlangsung secara objektif.
“Di Kementerian Haji dan Umrah, tidak boleh ada ruang bagi budaya yang mengabaikan kompetensi,” tutur Dahnil. Wamenhaj mengatakan, perubahan budaya kerja harus dimulai dari setiap individu ASN.
Sebab, kepercayaan publik akan ditentukan oleh perilaku aparatur dalam menjalankan amanah, bukan semata-mata oleh kebijakan yang dihasilkan.
“Kompetensi dan amanah tidak bisa dipisahkan. ASN harus memiliki kemampuan untuk bekerja sekaligus integritas untuk menjaga amanah. Itulah fondasi yang akan membawa Kemenhaj menjadi institusi yang dipercaya publik,” ujar dia.
Seperti diketahui, pelaksanaan ibadah haji kembali disorot usai terbongkarnya kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 merugikan keuangan negara sejumlah Rp 622 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Sumber: Tribun News


