MEDIASMART.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. “Tadi malam penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Budi mengatakan, usai dilakukan operasi, tim dokter melakukan observasi dan menyatakan Yaqut sudah pulih sehingga bisa kembali ke Rutan KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menjalani operasi terkait masalah pencernaan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta. “Untuk perkembangan kondisi kesehatan YCQ, bahwa pada hari Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026). Budi mengatakan, KPK berharap kondisi Yaqut segera membaik agar bisa menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex;eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Sumber : Tribun News


