MEDIASMART.ID – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengungkap awal mula munculnya istilah “dana operasional” dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Istilah tersebut muncul setelah adanya arahan dari mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (kini terdakwa). Budiman mengatakan tidak lama setelah Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen, dirinya dipanggil secara empat mata. Dalam pertemuan itu, Sisprian disebut meminta agar dilakukan komunikasi dengan para pengusaha cukai.
“Disampaikan saja bahwa selama ini kan ada kegiatan yang memang butuh cover dana operasional. Jadi beliau menyampaikan untuk melakukan komunikasi, intinya begitu,” kata Budiman.
Budiman menjelaskan bahwa Direktorat P2 sebenarnya telah memiliki anggaran resmi berupa DIPA dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN) yang digunakan untuk kegiatan dinas. Namun, menurut Budiman, istilah dana operasional yang dimaksud berbeda dengan DOKPPN.
“Saat itu dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN karena ada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa di-cover sama DOKPPN. Jadi saat itu dimunculkan istilah dana operasional,” ujarnya.
Saat ditanya siapa yang mengetahui keberadaan dana operasional tersebut, Budiman menjawab Sisprian Subiaksono dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, sama-sama mengetahuinya.
Budiman juga mengaku penyimpanan dana itu tidak dilakukan di kantor. Atas arahan Sisprian, dana tersebut disimpan di tempat lain dan dikelola oleh salah seorang bawahannya bernama Salisa.
Selain itu, Budiman mengungkapkan bahwa sebelum Sisprian menjabat, pola pengumpulan dana operasional seperti itu belum pernah ada di lingkungan Cukai P2.
“Tidak ada. Kami memang tidak membuka komunikasi terkait hal-hal seperti itu. Kami mencari informasi, tapi tidak menerima hal-hal seperti itu,” katanya.
Bahkan, Sisprian biasa dipanggil dengan sebutan “Ndan” yang merupakan singkatan dari komandan, sementara Rizal kadang dipanggil “Ndan” maupun “Pak Dir”.
Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan menyebut ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515. Istilah “dana operasional” ini pernah muncul di persidangan 10 Juni 2026 lalu. Dalam persidangan, jaksa mendalami penggunaan dana operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Saat itu, Sisprian Subiaksono yang dulu Kepala Subdirektorat Intelijen Bea dan Cukai menjawab dana operasional itu untuk renovasi ruangan hingga membeli ponsel iPhone untuk istrinya.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp 14 miliar, Sisprian sekitar Rp 7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar.
Pemberian tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp 15.222.893.725, yang terdiri atas uang tunai Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura atau setara Rp 4.375.975.814 (kurs Rp 13.900), 182.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 3.282.905.200 (kurs Rp 17.960), 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp 10.762.389 (kurs Rp 2.290), serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp 35.750.322 (kurs Rp 4.414).
Dengan demikian, total suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp 78.812.712.240 atau sekitar Rp 78,8 miliar.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.
Jaksa menyebut gratifikasi yang diterima Orlando mencapai Rp 8.104.511.500, yang terdiri atas uang Rp 2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura atau setara Rp 2.711.455.500 (kurs Rp 13.900), serta 172.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 3.103.056.000 (kurs Rp 17.960).
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber : Tribun News


