MEDIASMART.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 unit mobil merek Toyota Alphard dari Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini pada Kamis (23/7/2026).
Penyitaan tersebut dilakukan KPK dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Lombok Barat terkait kasus dugaan suap, benturan kepentingan, dan gratifikasi yang menjerat Ahmad Zaini.
“Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG (Alvonsus Gani) selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan setelah KPK menetapkan Bupati Ahmad Zaini dan dua pihak swasta sebagai tersangka.
Tak hanya Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama (Dirut) PT Melconel Sistim Instrument (MIS) Alvonsus Gani, dan Dirut AMGM Sudirman.
Dalam perkara ini, Ahmad Zaini diduga menerima fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat sebesar Rp 10,8 miliar lewat campur tangannya terhadap pemenangan vendor paket pekerjaan untuk PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Selain itu, Bupati Ahmad Zaini menerima suap dari Direktur Utama PT Melconel Sistim Instrument (MIS) Alvonsus Gani dengan nilai keseluruhan Rp 1,6 miliar.
Sejumlah barang yang diterima Ahmad Zaini yaitu, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, satu pasang sepatu Hermes seharga Rp 19 juta, dan akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi beberapa kali.
Sumber : Tribun news


