MEDIASMART.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran 394 butir ekstasi, Haradongan Simanjuntak, di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Penangkapan tersebut sekaligus membuka dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan pemasok di Medan, Sumatera Utara
Malaungi Tiba di Bareskrim Haradongan ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (16/7/2026) pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Eko mengatakan, Haradongan merupakan DPO dalam perkara peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap pada Februari 2026.
Sepertiga Remaja Indonesia Hadapi Masalah Mental, Dibutuhkan Deteksi sejak Dini Artikel Kompas.id Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Pemuda Membawa Narkoba di Jakut Kasus itu bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026.
Saat itu, polisi menyita 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Haradongan sebagai DPO karena diduga menjadi pemasok narkotika yang dibawa Azmi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, Tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Eko.
Saat ditangkap, Haradongan diketahui tengah berada di dalam mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya. Polisi kemudian menggeledah badan, kendaraan, dan barang bawaannya Adriansyah Dipastikan Asli Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pil ekstasi dengan berbagai logo, sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan. Asal-usul narkoba Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui narkotika yang sebelumnya disita dari Muhammad Azmi berasal dari dirinya.
Ia juga mengungkapkan transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama orang lain sebelum dana dipindahkan ke rekening lain yang dikuasainya. Selain itu, Haradongan mengaku narkotika yang ditemukan saat penangkapannya diperoleh dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut pengakuannya, Sidiq berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut.
Haradongan juga menyebut pasokan narkotika kepada Sidiq berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Identitas lengkap pria tersebut masih didalami penyidik.
Polisi menyebut proses distribusi narkotika dilakukan menggunakan sistem “tempel”, yakni melalui perantara kurir dari masing-masing pihak untuk menyerahkan barang tanpa bertemu langsung.
Sumber: Tribun News


