MEDIASMART.ID – Hakim Konstitusi Saldi Isra mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), serta aparat penegak hukum duduk bersama untuk menyusun kesepahaman mengenai standar audit kerugian negara.
“Kalau sudah ada standar yang disepakati bersama, nantinya sudah ada patokan minimum yang bisa digunakan oleh lembaga yang akan melakukan audit,” kata Saldi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026.
Menurutnya, kesepakatan soal standar yang sama soal audit keuangan negara penting agar terdapat acuan yang sama dalam pembuktian perkara korupsi.
Bahkan, Saldi membuka kemungkinan Mahkamah meminta BPK, Mahkamah Agung, KPK, kepolisian, dan kejaksaan menggelar pertemuan untuk menyepakati mekanisme bersama.
“Kalau misalnya nanti sampai pada kesimpulan, kita suruh aja BPK dengan lembaga-lembaga lain termasuk Mahkamah Agung itu kumpul bersama,” ujarnya.
Menurut Saldi, polemik mengenai kewenangan audit kerugian negara mulai terlihat sehingga perlu diantisipasi sejak dini melalui kesepahaman antarlembaga.
“Jadi, sudah ada riak-riaknya begitu, harusnya kan sudah ada langkah antisipasi yang dilakukan oleh BPK,” ucapnya.
Ia menegaskan norma hukum sebenarnya telah menjadi jelas setelah dimaknai Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah kesepakatan teknis agar pelaksanaannya tidak memunculkan persoalan baru.
“Nah, sekarang mungkin kalau ketemu semuanya lalu ada semacam kesepakatan bersama, itu mungkin akan jauh lebih baik juga,” katanya.


