MEDIASMART.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat dan pegawai publik untuk mewaspadai modus pemberian gratifikasi berkedok ‘tanam budi’.
Kementerian Imipas Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di 845 Satker Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo mengatakan kebiasaan memberi tanpa diminta dinilai dapat merusak independensi pejabat dalam mengambil keputusan. Mulanya Arif menjelaskan perbedaan antara suap dan gratifikasi.
Ia menilai keduanya hampir memiliki kesamaan. “Batasannya kalau gratifikasi, suap itu kan transaksional, tapi kalau gratifikasi kadang dia sifatnya tanam budi.
Jadi terus diberikan sehingga memberikan yang bersangkutan itu menjadi mengambil keputusan menjadi tidak independen atau menjadi tidak objektif dalam mengambil keputusan,” kata Arif dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia mengungkapkan, potensi gratifikasi sangat rentan terjadi akibat adanya interaksi rutin antara pengguna dan penyedia layanan.
Oleh karena itu, KPK meminta pihak penyedia layanan atau vendor untuk tidak memicu godaan dengan memberikan imbalan maupun ucapan terima kasih dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara.
Laporkan Gratifikasi
Guna meminimalkan konflik kepentingan, Arif mengimbau seluruh instansi dan pegawai untuk konsisten menerapkan mekanisme pelaporan gratifikasi.
Ia mengingatkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Selain penerimaan, KPK juga mendorong pegawai untuk berani menolak pemberian sejak awal dan mencatatkan laporan penolakan tersebut.
“Begitu dapat laporkan apa mendapatkan gratifikasi segera laporkan gitu,” ucapnya.
sumber : Tribun news


