MEDIASMART.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara terburu-buru.
Said mengingatkan DPR RI agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak mengulang pola pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. “Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, public participation-nya juga lemah, kemudian juga buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu,” ujar Said saat audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Said mengatakan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan memang memiliki tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dia meminta tenggat tersebut tidak membuat pembahasan berlangsung tergesa-gesa. “Karena dari sisi satu ada tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi, dari sisi yang lain tentu kami dari kelompok buruh ingin memberikan undang-undang ini adalah undang-undang yang benar-benar komprehensif,” jelas Presiden Partai Buruh itu.
Said pun turut menyoroti kemungkinan RUU Ketenagakerjaan terbaru ini akan memperluas ruang lingkup pekerjaan yang diatur. Menurut dia, perluasan jenis pekerja tersebut membuat pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak sederhana.
“Belum lagi ada apa definisi pekerja-pekerja yang sekarang muncul, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya,” kata Said.
“Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan: jangan tergesa-gesa, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh,” lanjut Said.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI kembali menerima sejumlah perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh untuk menghimpun masukan terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR ingin menerima masukan dari berbagai kelompok buruh agar rumusan RUU Ketenagakerjaan dapat menjawab kebutuhan pekerja.
“Untuk supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya justru bisa lebih kemudian menyentuh keperluan daripada pekerja atau buruh,” kata Dasco.
Dasco mengatakan masukan tertulis dari kelompok buruh akan diteruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja (panja).
“Masukan tertulis dapat diserahkan kepada kami untuk kami teruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja,” kata Dasco. DPR juga telah membentuk panja untuk membahas RUU Ketenagakerjaan.
Panja tersebut telah membahas sejumlah materi pada awal masa reses, yakni pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2026. Dasco mengatakan naskah akademik dan usulan draf RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026.
Sumber: Tribun News


