MEDIASMART.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan tidak ada kebijakan pemerintah untuk merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Meski sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengalami kesulitan fiskal hingga berdampak pada pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN).
Bahtra menegaskan, DPR dan pemerintah telah bersepakat mempertahankan seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. “Sama sekali enggak ada.
Apalagi ada isu yang mengatakan gaji ASN kita dipotong untuk misalnya membiayai PPPK, itu tidak ada sama sekali,” kata Bahtra saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (4/8/2026).
Dia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut pemerintah akan merumahkan PPPK atau mengurangi gaji ASN untuk membiayai pengangkatan PPPK.
Menurut Bahtra, DPR RI bersama pemerintah telah mengambil keputusan untuk tidak melakukan langkah tersebut.
“Tetapi kita sudah minta Kemendagri untuk terus memberikan support, dan yang paling penting adalah bahwa DPR bersama pemerintah sudah bersepakat bahwa tidak akan merumahkan yang namanya P3K, apalagi misalnya ada pengurangan gaji ASN kita,” kata dia.
“Jadi kita harus tegaskan, jangan sampai ini kadang-kadang di-framing oleh apa namanya orang-orang tertentu atau pihak-pihak lain,” ujarnya.
Bahtra mengakui terdapat sejumlah daerah yang mengalami kesulitan fiskal sehingga memengaruhi kemampuan membayar gaji ASN dan PPPK.
Namun, jumlahnya tidak mencakup seluruh pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dimiliki Bahtra hanya ada 39 daerah kesulitan menggaji pegawainya.
“Tetapi memang ada sebagian daerah, kalau saya enggak salah ya, kurang lebih 39 daerah yang memang apa namanya kesulitan untuk kemudian bagaimana apa namanya soal kelonggaran fiskal mereka sehingga berpengaruh terhadap apa namanya penggajian baik itu P3K dan ASN kita,” ucap Bahtra.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendampingi pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.
Menurut Bahtra, masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menerapkan belanja secara efisien sehingga anggaran dapat dioptimalkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas.
“Sebenarnya kita meminta Kemendagri untuk terus melakukan efisiensi, karena begini ya.
Banyak sekali program-program OPD di daerah itu kan tidak berbasis efisiensi,” kata dia.
“Nah, kami meminta pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri dan ada beberapa daerah ternyata setelah dilakukan efisiensi. Misalnya Lahat, bupatinya ya Pak Cik Ujang, berhasil misalnya melakukan efisiensi kurang lebih Rp 420 miliar sekian,” kata Bahtra.
Selain itu, Bahtra mengungkapkan bahwa DPR RI bersama pemerintah juga tengah mengkaji pemberian relaksasi bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat mengharapkan porsi belanja pegawai dalam APBD berada di kisaran 30 persen. Namun, terdapat daerah yang beban belanja pegawainya telah mencapai sekitar 60 persen. “Nah, sedang sekarang melalui pimpinan DPR, Pak Dasco, sedang kita lakukan kajian-kajian.
Nanti mungkin akan apa namanya ada kelonggaran-kelonggaran dan memang kan di daerah itu hampir sebagian besar daerah kan pemerintah pusat kan berharap agar beban APBD itu kan hanya sekian 30 persen beban pegawainya, tapi sekarang kan ada yang sampai 60 persen.
Nah, ini yang sedang kita pikirkan bersama nih. Dan terus kita beri apa relaksasi lah ya, kelonggaran-kelonggaran,” tutur Bahtra.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penambahan dana transfer ke daerah (TKD) untuk belanja aparatur sipil negara.
Tambahan anggaran tersebut disiapkan karena banyak pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji pegawai setelah pemotongan dana transfer ke daerah.
Namun, pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran dan jumlah daerah yang akan menerima tambahan dana tersebut sebelum diajukan kepada Presiden.
Sumber : Tribun News


