MEDIASMART.ID – Dalam hukum hak asasi manusia, kebebasan berekspresi merupakan hak sipil dan politik generasi pertama. Hak ini lahir dari kebutuhan membatasi intervensi kekuasaan terhadap ruang kebebasan individu. Negara bukan pemberi hak, melainkan pemangku kewajiban harus menghormati dan melindungi hak tersebut. Prinsip ini merupakan salah satu fondasi sistem hak asasi manusia modern (Smith et al., 2008).
Karena itu, setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi selalu memerlukan justifikasi kuat.
Negara dapat melakukan pembatasan, tetapi pembatasan tersebut harus didasarkan pada tiga hal.
Masing-masing adalah terdapat aturan hukum jelas, memiliki tujuan sah, dan dilakukan secara proporsional.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, perlindungan terhadap nama baik seseorang memang diakui sebagai salah satu alasan pembatasan kebebasan berekspresi.
Namun, perlindungan tersebut tidak mengubah karakter dasar kebebasan berekspresi sebagai hak yang harus dijaga keberlangsungannya.
Meme dan Penegakan Hukum Kasus penangkapan admin akun The Kerupuk karena unggahan meme perlu ditempatkan dalam kerangka tersebut (Kompas.com, 16/7). Perdebatan publik terlalu sering diarahkan pada pertanyaan apakah terdapat dasar hukum untuk melakukan penangkapan.
Dalam negara hukum (rule of law), persoalannya adalah bagaimana kewenangan itu digunakan.
Hukum pidana sejatinya merupakan instrumen negara bersifat koersif. Sedikit banyak, penangkapan membatasi kemerdekaan seseorang.
Oleh sebab itu, penggunaan hukum pidana selalu membutuhkan pertimbangan mengenai tingkat ancaman dihadapi.
Konteks perkara juga penting diperhatikan. Objek dipersoalkan dalam kasus ini adalah meme. Dalam komunikasi digital, meme telah berkembang menjadi medium ekspresi sosial dan politik.
Ia digunakan untuk menyampaikan kritik, sindiran, satire, maupun komentar terhadap tokoh publik. Dengan kata lain, meme bukan sekadar gambar. Meme merupakan bagian dari mekanisme percakapan publik di ruang digital.
Dengan demikian, relevansi unsur tindak pidana menjadi penting. Dalam delik pencemaran nama baik, baik dalam KUHP maupun rezim terbaru UU ITE, unsurnya adalah penuduhan terhadap suatu perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Tidak setiap ekspresi menyinggung perasaan seseorang otomatis memenuhi unsur tersebut.
Tidak setiap kritik atau satire dapat langsung diperlakukan sebagai pencemaran nama baik. Pembedaan ini menentukan batas antara perlindungan reputasi dan perlindungan kebebasan berekspresi.
Jika seluruh ekspresi menimbulkan ketersinggungan diperlakukan sebagai persoalan pidana, hukum kehilangan fungsi pembatasnya.
Hukum berubah menjadi instrumen pengendalian ekspresi. Dua Prinsip Dalam literatur hak asasi manusia dikenal prinsip indivisibility dan interdependence.
Seluruh hak asasi manusia saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Kebebasan berekspresi memiliki hubungan langsung dengan partisipasi politik, kebebasan berpikir, akses informasi, dan pengawasan publik terhadap kekuasaan.
Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi tidak pernah berdampak hanya pada satu hak. Dampaknya menjalar ke hak-hak lain yang bergantung padanya. Karena itu, penggunaan hukum pidana dalam perkara ekspresi publik tidak dapat dinilai hanya dari hubungan antara aparat dan tersangka.
Ketika masyarakat melihat ekspresi digital direspons melalui instrumen pidana secara cepat dan intensif, sebagian orang akan memilih untuk tidak berbicara. Sebagian lain akan membatasi dirinya sendiri sebelum menyampaikan pandangan.
Walhasil, ruang publik mengalami penyempitan tanpa perlu ada larangan formal. Negara tentu memiliki kewajiban melindungi kehormatan dan nama baik setiap orang. Akan tetapi, negara juga memikul kewajiban yang sama untuk melindungi kebebasan berekspresi.
Dalam perspektif hak asasi manusia, proporsionalitas diukur melalui tiga parameter. Pertama, tujuan yang sah. Kedua, kebutuhan yang nyata. Ketiga, keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dan hak dibatasi.
Karena itu, terkait kasus ekspresi publik, pengujian itu menjadi penting karena yang dibatasi bukan sekadar tindakan seseorang, melainkan penggunaan suatu kebebasan.
Akhirnya, negara hukum sesungguhnya diukur dari kemampuan membatasi penggunaan kekuasaan dimilikinya.
Jawaban atas pertanyaan itu kemudian akan menentukan apakah hukum berfungsi sebagai pelindung kebebasan atau justru menjadi faktor yang mempersempit ruang kebebasan itu sendiri. Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter, tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar.
Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan ini. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Sumber : Tribun News


